Notification

×

Iklan

Jebol Pintu Belakang, Pencuri Hp Diringkus Polsek Pancurbatu

Kamis, 23 Juni 2022 | 15:24 WIB Last Updated 2022-06-23T08:24:31Z


ARN24.NEWS
-- RS (20) seorang pelaku pencurian Hp akhirnya dibekuk personel Polsek Pancurbatu. Warga Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang itu kini sudah dijebloskan ke jeruji penjara.


RS diketahui nekat melakukan pencurian  dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban pada, Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB lalu. Tersangka RS masuk dan mengambil 1 unit Hp Samsung M20 dan sebuah dompet warna merah jambu berisikan uang tunai senilai Rp 600 ribu.


Usai melakukan pencurian RS pun langsung kabur, korban yang tak terima atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Pancurbatu untuk membuat laporan resmi guna untuk ditindak lanjuti.


Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting didampingi Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu membernarkan kejadian tersebut.


"Pelaku sudah kami tangkap, penangkapannya berdasarlan laporan korban sendiri dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B/192/ VI/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor atas nama Rio Ferdiani Harahap," katanya, Kamis (23/6/2022) siang.


Lebih lanjut, kata Polsek Pancurbatu, setelah mendapatkan laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui idenditas pelaku.


"Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku RS sedang berada di Tuntungan II kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Ia pun mengakui perbuatannya sehingga kami pun langsung membawanya ke komando untuk dilakukan pemeriksaan," beber Kapolsek.


Pada saat dilakukan interogasi, RS mengaku melakukan pencurian di rumah itu dengan cara membuka pintu belakang dan mengambil satu unit HP, uang tunai dan sebuah celengan plastik warna biru berisi uang tunai lebih kurang sekitar Rp 200 ribu.

 

"Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kaolsek Pancurbatu kepada wartawan. (has)