
A (memegang surat bukti laporan), korban penganiayaan yang mengadukan oknum penyidik Polsek Sunggal ke Propam, didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Diduga melanggar kode etik dan menghalang-halangi perdamaian, oknum penyidik kepolisian Polsek Sunggal, Bripka Leo C Manalu dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Dugaan penyimpangan yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal itu dilaporkan oleh Law Office Tommy Sinulingga & Associates yakni Tommy Aditia Sinulingga SH MH. , Effendi Jambak SH MH dan Andi Tarigan SH selaku pengacara korban, A (42) sebagai korban yang melaporkan penganiayaan dilakukan pelaku berinisal, ISF sesuai LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK Sunggal pada, 3 Mei 2022 lalu.
Tommy Aditia Sinulingga selaku pengacara korban mengungkapkan, bahwa pada 3 Mei 2022 lalu terjadi penganiayaan dilakukan pelaku kepada kliennya di sekitaran Jalan Sunggal Medan.
Pada saat itu korban mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat ke kiri pada mata kirinya bekas dipukul oleh terlapor.
"Setelah sampai di Polsek Sunggal, si pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Polsek Sunggal. Namun pada saat itu ada salah satu oknum penyidik, Bripka Leo mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan Polisi bukan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan," beber Tommy kepada medanbisnisdaily.com, Senin (20/6/2022) petang.
Selain itu dikatakan Tommy, pada saat itu Bripka Leo C. Manalu juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan. Hal itu sempat didengar oleh korban dan juga terfaktakan pada, 4 Juni 2022 lalu terlapor membuat laporan terhadap korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.
"Bahwa dalam hal ini oknum penyidik ini dapat diduga telah melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Dimana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan integritas, professional, mandiri, jujur dan adil," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Tommy, karena hal tersebut terbukti bahwa oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya sebagaimana Pasal 17 KUHAP terhadap terlapor meski jelas bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
"Anehnya tindakan oknum penyidik ini malah mengarahkan pelaku untuk melakukan hal yang tidak kewenangannya yang dalam hal ini membuat permasalahan baru," ujarnya.
Alasan oknum penyidik ini tidak melakukan penahanan, juga dinilai pengacara korban sebagai tindakan di luar kewenangannya. Terlebih perbuatan pelaku sudah terfaktakan dan diakui oleh pelaku sendiri telah melakukan penganiayaan.
Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT pelaku di Polrestabes Medan, Tommy juga menilai terdapat kejanggalan. Hal tersebut terlihat pada surat panggilan wawancara. Di dalam surat tersebut yang dilaporkan bukan hanya kliennya saja namun juga istri kliennnya.
"Bagaimana mungkin pelaku mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan oknum penyidik ini atas memberikan informasi kepada pelaku didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022," bebernya.
Berdasarkan hal tersebut, Effendi Jambak berpendapat hal itu jelas merupakan melanggar kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami berharap oknum penyidik Bripka Leo C. Manalu segera diperiksa agar menciptakan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi) membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat," tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Bripka Leo C Manalu adalah personilnya. Namun terkait laporkan ke Propam, dirinya mengaku belum mengetahui.
"Benar nama tersebut ada di Polsek Sunggal. Namun saya belum mengetahui adanya laporan di Propam," ucapnya.
Ketika disinggung terkait laporan korban penganiayaan oleh pelapor di Polsek Sunggal, dia mengaku belum mengetahui persis perkembangan laporan itu.
"Terimakasih informasinya, nanti saya cek," pungkasnya. (sh)








