Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Senpi Rakitan, Bandar Sabu Ditembak Petugas

Senin, 25 Juli 2022 | 10:01 WIB Last Updated 2022-07-25T03:01:10Z
Ilustrasi.

ARN24.NEWS --
Empat terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Mereka diamankan di kawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
 
Nahas, salah seorang pelaku yang diduga bandar sabu-sabu terpaksa diberi hadiah timah panas, lantaran mencoba melawan saat akan diringkus dan membawa senjata api rakitan. 

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, keempat pelaku, yakni H (37) dan J (35) keduanya warga Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi. Sedangkan RR, warga Pancoran, Desa Medak, Sumatera Selatan dan terakhir R. 

"Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 12,08 gram dan sepucuk senjata api rakitan berikut dengan lima butir peluru dari tangan RR," kata Dewa Putu, Minggu (24/7/2022). 

Mulanya, pada tanggal 19 Juli lalu, tim Penindakan BNNP Jambi melakukan penyelidikan terhadap pelaku H di Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Saat melakukan penyelidikan, ternyata pelaku H sedang bersama rekannya yang berinisial J. Tanpa sepengetahuan mereka, penyelidik melihat pelaku H dan J meletakan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan langsung kabur.
 
Tidak ingin buruannya lepas, petugas terus membuntuti kedua pelaku. Sesampainya di sebuah area perusahaan di Desa Sungaigelam, kedua pelaku langsung diamankan. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke tempat dimana keduanya meletakan barang yang diduga narkotika jenis sabu.  

Selanjutnya, dari hasil pengakuan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram yang disimpannya tersebut berasal dari RR, warga Desa Muaro Medak, Sumatera Selatan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran ke wilayah hukum Sumatera Selatan. 

Beruntung, petugas langsung mendapati target bernama RR sedang berada di rumahnya. Namun, ketika dilakukan penggrebekan terjadi upaya perlawanan dari RR. 

"RR atau Ronal Regen ini diduga seorang bandar sabu-sabu. Pelaku terpaksa ditembak usai mencoba melawan saat akan diamankan. Dia juga membawa senjata api rakitan yang sangat membahayakan petugas. Jadi terpaksa kita lumpuhkan," tegas Dewa. 

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. "Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,08 gram (bruto) dan senpi rakitan lengkap amunisinya," tukasnya. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat diamankan di sel tahanan BNNP Jambi untuk proses hukum selanjutnya. (ins/nt)