Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pemerasan Selebgram, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Segera Diperiksa

Sabtu, 09 Juli 2022 | 10:45 WIB Last Updated 2022-07-09T03:45:04Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: dokumen)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut segera memeriksa Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono, yang dilaporkan seorang selebgram Dinda Yuliana karena diduga melakukan pemerasan.


"Segera kita undang (panggil-red) untuk memberikan keterangan terhadap dugaan pemerasan yang dilaporkan selebgram tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).


Menurutnya, Polda Sumut juga akan mengundang selebgram Dinda Yuliana untuk dimintai keterangannya karena melaporkan (dumas-red) Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, yang diduga memeras tersebut.


Hadi mengungkapkan, sejauh ini dalam laporan dugaan pemerasan itu masih berjalan ditahap pemanggilan atau undangan untuk memberikan keterangan klarifikasi.


"Kita tunggu saja langkah penyidik dalam menangani kasus dugaan pemerasan itu. Nanti apabila ada perkembangan selanjutnya disampaikan kembali," ungkapnya.


Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut diduga memeras selebgram Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online.


Laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumut itu dilayangkan Dinda Yuliana didampingi pengacaranya Joko Pranata Situmeang SH MH.


"Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengam meminta uang sebesar Rp10 juta," kata kuasa hukum, Joko Pranata Situmeang.


Menurutnya, oknum penyidik itu pun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.


Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan.


"Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WA, cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab kanit lengkapi saja (Rp10 juta)," ungkapnya.


Penolakan itu ternyata berbuntut. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Karena tidak profesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut," terangnya seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. (sh)