Notification

×

Iklan

Hakim Hendra Sotardodo Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:49 WIB Last Updated 2022-07-27T13:49:24Z

Majelis Hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). (Foto: vlix.id)

ARN24.NEWS
-- Majelis Hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.


Mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).


Dalam putusannya, pertimbangan hakim menolak permohonan tersebut, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. 


Mantan Hakim PN Medan itu juga menyebutkan bahwa pertimbangan penolakan permohonan lainnya yakni proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. 


Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.


Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.


"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tegasnya.


Dengan keputusan tersebut maka KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. 


Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.


"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.


KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.


KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik.


KPK pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.


Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia juga sudah berstatus tersangka di KPK.


KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.


Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.


Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan


"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).


Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.


"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.


Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.


Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (sc/net)