
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan yang dilakukan Pemko Medan di Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pemko Medan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Hotel Grand Mercure, Senin (4/7/2022).
Siaran pers diterima redaksi, Selasa (5/7/2022), RTRW ini diharapkan dapat menjadi dokumen perencanaan spasial (berkenaan dengan ruang atau tempat) yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution membuka sosialisasi yang diikuti sebanyak 150 peserta terdiri dari perwakilan dari instansi vertikal Kementerian, Pemerintah Provinsi Sumut, universitas, akademisi, afiliasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), BUMN serta BUMD.
Ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini, jelas Wiriya, pertama yakni Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo).
Selain itu, lanjut Wiriya, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan cenderung berada di pusat kota. Padahal secara keruangan, lanjutnya, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik.
Potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.
"Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang terdahulu yang sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana pada aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang," jelas Wiriya.
Tentunya hal ini, bilang Wiriya, menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan.
"Alokasi RTH cukup terbatas dan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH Publik dalam Perda ini. Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan," jelasnya. (sh)








