Notification

×

Iklan

Iklan

Pinca Bank Sumut Jadi Saksi Perkara Korupsi Ketua Komisi A Kota Tanjung Balai

Senin, 18 Juli 2022 | 22:52 WIB Last Updated 2022-07-18T15:52:51Z

Pimpinan Cabang Bank Sumut Kota Tanjung Balai Ali Akbar dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi di PN Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Giliran Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Kota Tanjung Balai Ali Akbar dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp3,1 miliar lebih dengan terdakwa Dahman Sirait, oknum Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/7/2022).


Dalam perkara aquo terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2018, terdakwa Dahman Sirait belum sebagai anggota dewan. Melainkan sebagai rekanan, persisnya Direktur pada PT Fella Ufaira (FU).


Data yang diserahkan ke Bank Sumut KCP Kota Tanjung Balai, PT FU merupakan perusahaan yang mengerjakan peningkatan  ruas jalan tersebut. Menurut saksi, di Akte Notaris (Perubahan-red), nama terdakwa Dahman Sirait juga tercatat sebagai Direktur PT FU. 


Terdakwa Dahman Sirait pada Agustus 2018 ada melakukan penarikan dana sebesar Rp3 miliar atas nama Endang Hasmi, juga tercatat sebagai Direktur PT FU. 


"Bisa Yang Mulia, Karena sama-sama direktur di perusahaan yang sama," tegas Ali Akbar menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Tanjung Balai Asahan (TbA) Yosep.


Di bagian lain saksi menambahkan, terdakwa Dahman Sirait juga ada mengagunkan jaminan ke PT Bank Sumut Cabang Kota Tanjung Balai berupa 3 sertifikat terkait pekerjaan dimaksud.


Hakim ketua Immanuel Tarigan dengan hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.


Di 'Jilid II' ini Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)