Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pencari Botot Curi Perkakas Ditangkap

Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:53 WIB Last Updated 2022-08-03T10:53:41Z

Dua pencari botot yang mencuri perkakas saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua pencari barang bekas/rongsokan (botot) diamankan warga karena kedapatan mencuri karung berisi perkakas di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.


Kapolsek Medan Kota melalui Plt Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja menyebutkan, kedua tersangka RC (19) dan FP (33), warga Medan, beraksi sambil saat mencari botot


“Modus aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka sambil membotot/mencari barang rongsokan,” sebut Widi, Rabu (3/8/2022).


Awalnya, kata Widi, kedua tersangka menggunakan becak dayung berkeliling mencari barang rongsokan pada Kamis (14/7/2022) siang.


Ketika melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), depan kantor korban Lukmanul Hakim (32), kedua tersangka melihat mobil pick up parkir lalu mendekatinya.


“Kemudian, salah satu tersangka mengambil goni plastik berisi barang perkakas pertukangan milik korban,” katanya.


Setelah itu, kedua tersangka berniat melarikan diri dengan mengendarai becak dayung, namun gagal karena berhasil diamankan warga.


Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota mengamankan tersangka bersama barang bukti.


Kepala lingkungan (Kepling) setempat kemudian menginformasikan peristiwa itu ke Polsek Medan Kota, sehingga dilakukan penjemputan.


“Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Widi.


Setelah itu, korban membuat laporan dan mengaku mengalami kerugian Rp 3 juta. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman di atas lima tahun. (sh)