Notification

×

Iklan

Iklan

3 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 17:45 WIB Last Updated 2022-08-06T14:27:16Z

Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWSUnit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.


Pelaku curanmor ini berjumlah 2 orang, satu di antaranya berhasil ditangkap berinisial SS (17) warga Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan rekan pelaku berinisial P masih DPO dan hingga kini masih terus diburu polisi.


Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah diatur Pasal 363 KUHPidana.


Ia menjelaskan, SS (17) awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Vario Bk 6630 AFT dari dalam rumah korban Dimas Sembiring di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan pada, Kamis, 7 Juli 2022 lalu.


Korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/249/VII/2022/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA.


Berdasarkan laporan korban, Iptu Christin menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada, Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIB pelaku dapat diamankan.


"Pelaku pencurian berada di Jalan Jamin Ginting tepat nya di dalam Gg Bunga Rimta dan dilakukan penangkapan," kata Iptu Christin.


Dari hasil pemeriksaan, SS bersama rekanya (DPO) ternyata sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.


Pelaku telah melakukan aksinya di seputaran Simalingkar B dekat pekuburan Kristen, dengan mencuri sepeda motor beat merah, serta di Jalan Setia Budi Ujung belakang kantor lurah Simpang Selayang yakni mencuri sepeda motor beat putih dan Jalan Flamboyan raya Pajak Melati yakni mencuri Vario.


"Terhadap pelaku tersebut, kita menetapkan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Iptu Christin Simanjuntak. (has)