Notification

×

Iklan

Iklan

91 Pekerja Migran Ilegal Diserahkan Poldasu ke BP3MI Untuk Dipulangkan

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:53 WIB Last Updated 2022-08-02T09:54:19Z

Proses penyerahan 91 pekerja Migran Indonesia ke pihak BP3MI UPTD Provinsi Sumut oleh pihak Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Subdit IV Renakta Direktorar Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke pihak BP3MI UPTD Provinsi Sumut.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9  wanita diserahkan pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.


"Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan terakhir," ujar Kombes Hadi.


Hadi menuturkan, 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Suyoto dalam keadaan baik dan sehat.


"Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT," jelas Kombes Hadi.


"Tentu kita prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa," pungkas Kombes Hadi. (sh)