Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Alasan Hakim PN Medan Tak Vonis Mati Warga Tanjungbalai Pemikul 25 Kg Sabu

Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:54 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir saat membacakan putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (02/08/2022) menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Iswandi Siahaan (43) terdakwa perkara Narkotika yang didakwa membawa 25 kilogram sabu ke Kota Medan.


Putusan yang dibacakan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan yang digelar secara video teleconference (virtual) tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut hukuman mati.


Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dikarenakan terdakwa Iswandi bukan tergolong kurir sabu.


Namun, terdakwa hanya dimanfaatkan untuk membawa sabu dan terdakwa tergoda melakukan hal itu demi mengharapkan upah dari pekerjaan yang baru pertama kali dilakukannya.


Apalagi upah yang dijanjikan untuk mengantar sabu tersebut belum dinikmati oleh terdakwa Iswandi. Hal itu sesuai fakta-fakta di dalam persidangan.


Kendati demikian, majelis hakim menilai perbuatan warga Tanjungbalai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," sebut hakim Abdul Kadir.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Iswandi dengan membayar denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Menanggapi putusan itu, terdakwa Iswandi maupun JPU Fransiska Panggabean menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Diketahui, bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.


Sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya. 


Kemudian, sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.


Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 Wib dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu  untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.


Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sail Lendir, Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Disana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.


Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.


Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan  bahwa terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 buah karung goni plastik warna putih berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg.


Satu buah karung goni plastik warna putih berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg, satu buah karung goni plastik warna putih berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg.


Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25 kg. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25 kg tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan. (rfn)