Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Nelayan Pikul 25 Kg Sabu

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:21 WIB Last Updated 2022-08-01T05:21:27Z
ist

ARN24.NEWS --
Tim gabungan Ditres Narkoba bersama Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di perairan Selat Malaka. Dua nelayan beserta barang bukti 25 kilo sabu berhasil diamankan, Minggu (31/7/2022). 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan, temuan  ini merupakan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di wilayah Polsek Panai Tengah. 

"Informasi ini berawal dari masyarakat yang menyebut adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022, kemarin," terang Agus.  

Selanjutnya personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan barang bukti tersebut. Tak cuma itu, turut juga sebelumnya dimintai keterangan yang menyewa boat. Di situ petugas menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan. 

Kemudian, pada 23-31 Juli,  Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif. 

Hasilnya, petugas menangkap dua tersangka Agus Salim (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu dan  Jainal Arifin (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah.

Dari pengembangan ke dua tersangka, akhirnya petugas kembali menyita empat bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik asoi hitam berat 3.603,34 gram. 

"Kedua nelayan yang kita amankan itu mereka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan juga. Nelayan itu telah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usahanya," tukas Agus. 

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sejauh ini, lanjut Agus, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Dengan berhasil menyita 25 kg lebih berat bruto sabu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika. 

"Jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang, ada pun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 Netto, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram Netto, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka," akhirinya. (saze)