Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perkara Pajak, Saksi Sebut Tak Pernah Bertemu Terdakwa

Selasa, 02 Agustus 2022 | 22:53 WIB Last Updated 2022-08-02T15:53:54Z

Edysa Widjja Halimko dalam kesaksiannya mengaku tidak pernah ketemu muka dengan terdakwa Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) terdakwa masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri  Medan, Selasa (02/08/2022). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS -- Edysa Widjja Halimko dalam kesaksiannya mengaku tidak pernah ketemu muka dengan terdakwa Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) terdakwa masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri  Medan, Selasa (2/8/2022).


Dalam kesaksiannya Edysa juga dengan tegas kalau dirinya tidak mempunyai hubungan apa-apa dengan Jhon Jerry, apalagi terkait masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar tersebut. 


"Saya tidak pernah bertemu dan tatap muka dengan terdakwa, apalagi soal membicarakan soal faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar tersebut," tegas Edysah saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar di hadapan Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan.


Tak hanya itu dari layar TV Edysah juga mengatakan kalau diri hanya berhubungan dengan karyawan Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) bernama Yulianti.


Namun saat dicecar pertanyaan terkait 20 faktur pajak yang minta PT Andika, Edysah membenarkan dan mengaku menerima komisi 1,5 persen dan begitu juga dengan uang Rp150 yang ada sama Yulianti.


Menyikapi keterangan saksi Edysah yang dianggap tidak sesuai  dengan Berita Acara Pemeriksaan, Majelis Hakim Imanuel Tarigan langsung angkat bicara dan langsung menanyakan apakah keterangan saksi yang ada BAP ini tidak benar.


"BAP ini telah saudara tandatangani, apakah keterangan saudara saat diperiksa Penyidik tidak benar, karena keterangan saudara di persidangan dengan BAP ini sangat berbeda. Atau

apakah saudara saat diperiksa mendapat tekanan, sehingga semuanya saudara akui?" tanya majelis hakim.


Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi mengaku tidak ada tekanan.tapi kata saksi ada bujuk rayu dari penyidik yang mengatakan akan meringankan hukuman saksi.


"Tidak tekanan, tapi penyidik akan menolong saya akan memberi hukuman ringan, makanya apa yang dikatakan penyedik saya benarkan," jelas saksi.


"Baik kalau begitu keterangan saudara, kita akan panggil penyidiknya, pada sidang berikutnya biar kita lakukan Konfrontir. Ini perintah,  kalau begitu tolong Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil penyidik pada sidang berikutnya," bilang Imanuel.


Setelah memerintahkan JPU untuk memanggil penyidik, selanjut majelis hakim menunda sidang.

"Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan," bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Terdakwa Jhon Jerry  telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM  terhadap lawan transaksi yaitu PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.


Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.


Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.


"Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa," ujar JPU.


Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.


"Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata JPU.


Saksi Sri Wahyuni  akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.


Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


"Kedua, Pasal 39 huruf d  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (rfn)