Notification

×

Iklan

Tergiur Rp200 Juta Antar Sabu 15 Kg ke Jakarta, Dedek Divonis Seumur Hidup

Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:13 WIB Last Updated 2022-08-24T16:13:42Z

Terdakwa (kiri) yang mengikuti sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Diki Setiawan alias Dedek yang dikenal berprofesi sebagai reparasi timbangan keliling, luput dari ancaman hukuman seumur hidup dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan. 


Selain itu, majelis hakim juga sependapat dengan JPU dari Kejari Medan yakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.


Sabu seberat 15 Kg tersebut menurut rencana akan dibawa ke Ibukota Jakarta menumpang bus dengan iming-iming akan mendapatkan upah antar sebesar Rp200 juta. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Sementara sebelumnya, JPU Pantun Simbolon menuntut warga Jalan Tembung Pasar VII Beringin Gang Durian, Desa Sambirejo Timur, Kabupaten Deli Serdang itu agar dipidana penjara seumur hidup. Dengan dakwaan subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dinilai telah memenuhi unsur. Bukan dakwaan primair.


JPU Pantun Simbolon dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (14/4/2022) sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Diki Setiawan alias Dedek sedang berada di depan rumahnya dan didatangi seseorang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan mencari Rama (adik terdakwa). 


Romi dan Rama sebelumnya sudah kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli. Niat Romi memberikan pekerjaan kepada Rama untuk mengantarkan sabu ke Jakarta. 


"Sabu tersebut sudah disimpan di dalam mobil dan Romi kan memberikan upah sebesar Rp200 juta dan terdakwa sepakat menerima pekerjaan itu," ujar JPU.


Lalu, terdakwa Romi pergi ke Jalan Tol Bandar Selamat. Di lokasi, terdakwa dan Romi masuk ke dalam mobil Avanza warna putih, keduanya duduk di bangku tengah. Kemudian, mereka pergi ke Loket Medan Jaya.


"Sesampainya di loket bus Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam berisi sabu dari bagasi mobil. Sementara Romi mengambil tas ransel warna biru berisi sabu," ucap Pantun.


Kemudian, Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa. Lalu, Romi pergi mengambil tiket. Sedangkan terdakwa duduk di loket dan meletakkan tas ransel warna hitam dan warna biru di sampingnya.


"Tiba-tiba, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap dua buah tas ransel tersebut. Di dalam tas itu, terdapat 15 bungkus Guanyinwang berisi sabu dengan berat 15 Kg," urai Pantun.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Romi yang akan diantar bersama ke Jakarta untuk diedarkan. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum. (sh)