Notification

×

Iklan

Iklan

23 Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Rakyat Tercederai Pengkhianatan

Sabtu, 10 September 2022 | 11:50 WIB Last Updated 2022-09-10T04:51:02Z

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: detikcom)

ARN24.NEWS
-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hak asasi warga yakni Rakyat Indonesia telah dicederai oleh pengkhianatan yang mana sebanyak 23 koruptor mendapatkan bebas bersyarat. 


Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022). Menurutnya, Perspektif penegakan hukum itu kan, selain penegak hukum, ada dua sisi yakni pelaku dan korban. 


"Nah, kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi. Karena mengkhianati amanah. Amanahnya itu adalah sumpah jabatan dari pejabat kita untuk menyejahterakan rakyatnya dan tidak akan mencuri uang negara," katanya dilansir dari detikcom.


Oleh karenanya, Boyamin meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar turut mempertimbangkan hak asasi dari korban. 


Selain itu, dirinya kembali mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.


"Dari sumpah jabatan itu kan menjalankan undang-undang, undang-undang kan nggak boleh korupsi. Nah, jadi pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, juga harus mempertimbangkan hak asasi dari korban," katanya.


Boyamin mengaku kecewa atas adanya remisi yang terlalu banyak diberikan kepada para koruptor. Hal ini katanya, seperti sia-sia lantaran pada pelaksanaan hukumnya tak ditangani dengan khusus atau dengan benar.


"Tapi tiba-tiba kemudian di pelaksanaan hukuman menjadi tidak luar biasa. Artinya, ini jadi biasa aja ketika mendapatkan remisi, bebas bersyarat, mendapatkan pengurangan-pengurangan lainnya, asimilasi misalnya, itu sama dengan mencopet, mencuri yang di pasar atau jambret atau sekadar menganiaya. Nah, artinya ini kan kita langsung jomplang, jatuh sejatuh-jatuhnya kita pada pelaksanaan putusan," ujarnya.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham sebelumnya juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.


"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan non diskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9).


Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas II-A Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Berikut ini daftar 23 napi korupsi.


Lapas Kelas II-A Tangerang

1. Ratu Atut Choisiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati binti H Johan Basri


Lapas Kelas I Sukamiskin

5. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin

6. Setyabudi Tejocahyono

7. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo

8. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisna

9. Budi Susanto bin Lo Tio Song

10. Danis Hatmaji bin Budianto

11. Patrialis Akbar bin Ali Akbar

12. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution

13. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh

14. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi

15. Tubagus Cepy Septhiady bin Tb E Yasep Akbar

16. Zumi Zola Zulkifli

17. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin

18. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana

19. Supendi bin Rasdin

20. Suryadharma Ali bin HM Ali Said

21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan

22. Anang Sugiana Sudihardjo

23. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian


(dtc/net)