Notification

×

Iklan

Iklan

BAP Ungkap Brigjen Hendra Kurniawan Terbang ke Jambi Naik Private Jet?

Minggu, 04 September 2022 | 15:52 WIB Last Updated 2022-09-04T08:53:12Z

Tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: tempo.co)

ARN24.NEWS
-- Tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan terbang ke Jambi dengan menggunakan private jet? Hendra kala itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri.


Hal ini disampaikan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu, 04 September 2022.


Dalam BAP tersebut, Hendra menyampaikan sebelum berangkat ke Jambi, tepatnya pada 11 Juli sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya menghubungi Kombes Agus Nurpatria.


Dalam percakapan itu, Hendra meminta Agus untuk datang ke kantornya bersama dengan Kombes Susanto dan AKP Rifaizal Samual. Ia juga meminta ketiganya datang pada pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju dinas.


Setelahnya, Hendra mengajak ketiganya ke ruangan Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri karena dipanggil.


"Intinya bahwa Kadiv Propam memerintahkan kita untuk berangkat ke Jambi untuk menjelaskan ke pihak keluarga," kata Hendra dalam BAP.


Dalam BAP itu, Hendra menyampaikan dirinya bersama dengan Kombes Agus Nurpatria, Briptu Putu dan Briptu Mika pergi bersama menggunakan satu mobil ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.


"Sampai di bandara kami langsung menuju ke pesawat private jet. Saat itu yang berangkat ke Jambi yaitu saya, Kombes Santo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika," ujar Hendra dalam BAP.


Sudah Dimakamkan

Hendra menerangkan rombongan tiba di Jambi sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung menuju ke Hotel BW. Saat itu, Hendra mendapat informasi dari Kombes Leonardo Simatupang dan Kombes Sinaga bahwa Brigadir J telah dimakamkan.


Disampaikan pula bahwa pemakaman Brigadir J berjalan dengan tertib walaupun tidak ada upacara kedinasan dan dihadiri sanak keluarga. Hendra juga mendapat informasi bahwa setelahnya akan dilakukan acara misa penghiburan.


Hendra kemudian bertanya melalui telepon apakah memungkinkan jika dirinya pergi ke rumah keluarga Brigadir J, sebab waktu tempuh perjalanan sekitar 2 jam.


Pertanyaan Hendra dijawab oleh Leonardo dan Sinaga bahwa sangat memungkinkan untuk pergi ke sana. Sebab, diperkirakan saat rombongan tiba, misa penghiburan sudah selesai.


Setelahnya rombongan Hendra langsung berangkat menuju ke rumah keluarga Brigadir J dengan menempuh dua jam perjalanan dari hotel. Mereka tiba di lokasi pada pukul 19.00 WIB.


"Dalam perjalanan kita bertemu dulu dengan Kombes Sinaga Kabid Propam Polda Jambi dan Kombes Leonardo Provost Mabes Polri, kemudian yang bersangkutan membawa kami ke rumah almarhum, setiba di rumah almarhum waktu itu sudah ada Kapolres AKBP Yulian," tutur Hendra dalam BAPnya.


Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Dian, ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Propam.


"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.


Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum merespon terkait keterangan Hendra dalam BAP tersebut.


Saat ini, Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.


Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.


Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHPidana. (cnn/net)


Ikuti berita terkini dari ARN24.NEWS di Google News, klik di sini