Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (dok Polda Lampung)
ARN24.NEWS – Aipda Ahmad Karnain yang berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah tewas ditembak rekannya Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudy Suryanto. Ahmad ditembak di ruang tamu rumahnya sendiri, di rumah itu ada istri dan anak korban.
Kabid Humad Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan insiden polisi tembak polisi terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 21.15 WIB. Di mana, saat itu pelaku sedang dalam perjalanan pulang.
"Pada saat itu RS melintas di rumah korban di daerah Way Lampung Tengah. Yang mana memang sudah lama korban ini berinteraksi dengan pelaku, dan pelaku memendam suatu perasaan yang dirasakan ibaratnya dia kurang begitu senang dengan korban," ujar Pandra dikutip dari video 20Detik, Selasa (6/9/2022).
Aipda Ahmad, kata Pandra, awalnya tidak curiga dengan kedatangan Aipda Rudy. Dia berpikir kedatangan itu hanya untuk bertamu, kemudian korban mempersilahkan pelaku masuk ke ruang tamu.
"Apa yang membuat pelaku ini, selama ini menurutnya, kejadian ini pukul 21.15 WIB, mendatangi rumah korban. Sesampai di rumah korban, pelaku menghampiri korban, dan korban menerima seperti biasanya orang menerima tamu di ruang tamu," jelansya.
Di rumah korban, jelas Pandra, ada beberapa keluarganya seperti anak dan istri.
"Pihak keluarga korban yaitu ibu Eti dan kedua anaknya ada di ruangan keluarga. Seketika itu juga, begitu pintu dibuka dan masih berada di ruang tamu, terdengar suara letusan suara dari ruangan tamu itu," tuturnya.
Suara tembakan itu juga didengar sejumlah saksi seperti tetangga korbab. Usai menembak korban, pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda di Lampung Tengah.
"Seketika akan dilakukan pertolongan pertama ternyata korban menghembuskan nafas terakhir, upaya yang dilakukan saat itu adalah, Polres Lampung Tengah melalui Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dan juga secara berjenjang dilaporkan kepada Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie. Kemudian Kapolres melaporkan ke Kapolda Lampung Irjen Pol Ahkmad Wiyagus," ungkapnya.
"(Kapolda) memerintahkan sesegera mungkin dikejar pelaku, kemudian korban juga dilakukan proses terhadap jenazah, dan dilakukan penyelidikan secara crime investigation, pelaku dikejar dan dalam waktu tempo tiga jam pelaku ditangkap," sambungnya.
Saat ini, Aipda Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Tengah. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," jelasnya.
Bukan hanya diproses secara pidana, Aipda Rudy juga akan menjalani sidang kode etik, dan dia terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (astj/dts)