
Advokat Bambang Samosir, SH, MH, meminta pihak kepolisian berantas perjudian di Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Advokat ternama di Sumatera Utara (Sumut), Bambang Samosir, SH, MH, menanggapi pernyataan anggota DPR RI Maruli Siahaan yang mendesak aparat kepolisian menindak tegas maraknya praktek perjudian togel yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu alias AK di sejumlah wilayah Sumut.
Dikenal sebagai sosok yang tegas dalam menyikapi persoalan hukum dan isu penegakan keadilan, Bambang menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Maruli Siahaan yang menyoroti praktik perjudian tersebut.
Menurutnya, dorongan dari DPR RI harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera bertindak di lapangan apabila memang terdapat bukti.
“Pernyataan Pak Maruli Siahaan sudah sangat jelas. Kalau memang ada dan ditemukan buktinya, harus ditindak tegas. Namun yang menjadi pertanyaan publik, sampai hari ini informasi yang kami terima, lokasi perjudian yang diduga terkait Aseng Kayu diduga masih beroperasi dan belum tersentuh hukum, di antaranya di kawasan Asia Mega Mas dan Marelan,” tegas Bambang di Medan, Senin (2/2/2026).
Bambang juga mempertanyakan sosok yang disebut-sebut sebagai Aseng Kayu alias AK, yang diduga menjadi bandar besar perjudian di Sumatera Utara, hingga mendapat perhatian luas dari publik dan pejabat negara.
“Saya jadi penasaran, siapa sebenarnya Aseng Kayu ini? Beberapa waktu lalu massa juga melakukan aksi di Polda Sumut terkait yang bersangkutan, sekarang anggota DPR RI pun menyampaikan pernyataan di media. Artinya, isu ini sudah menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Menurut Bambang, praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap meningkatnya angka kriminalitas, kemiskinan, serta rusaknya moral generasi muda. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perjudian. Jangan sampai publik menilai hukum tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat, mau disebut Aseng Kayu atau siapa pun, jika terbukti melanggar hukum harus ditangkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyinggung data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas perjudian cukup tinggi secara nasional.
Menurut Bambang, data tersebut seharusnya menjadi dasar penguatan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Dalam sejumlah pemberitaan, praktik judi togel yang disebut-sebut dengan sebutan Aseng Kayu alias AK diduga menyebar di beberapa wilayah di Sumatera Utara, antara lain Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Serdang Bedagai, dan Deli Serdang, seperti Kecamatan Namorambe, Sibiru-biru, STM Hilir, STM Hulu, Tanjung Morawa, dan Patumbak.
Aktivitas tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Bambang mendorong Polri, khususnya Polda Sumut, untuk segera menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat secara serius dan transparan.
“Kami minta Kapolda Sumut bertindak tegas. Kalau perlu, Mabes Polri turun langsung. Jangan sampai aparat kalah oleh jaringan perjudian,” katanya.
Bambang berharap momentum pernyataan anggota Komisi XIII DPR RI tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh penegak hukum khususnya pihak kepolisian di lapangan.
“Ini soal kehadiran negara di tengah masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik terus tergerus karena penegakan hukum yang setengah-setengah,” pungkasnya. (rfn)











