Notification

×

Iklan

Iklan

BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Senin, 19 September 2022 | 14:03 WIB Last Updated 2022-09-19T07:35:22Z

Irjen Ferdy Sambo usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Foto: Antara)

ARN24.NEWS || Jakarta
-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

 

"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Irwasum Polri yang juga pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto, Senin, 19 September 2022.

 

Penolakan banding ini, artinya memperkuat atau mengukuhkan hasil sidang KKEP sebelumnya. Di mana, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

 

"Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri," kata Agung.

 

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.


Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.


Pada kesempatan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut putusan banding itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri terkait proses administrasi.

 

"Setelah tuntas sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi

 

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

 

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstruction of justice. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHPidana. (rfn/net)