Notification

×

Iklan

Iklan

Catat! Ongkos Angkot di Medan Masih Tarif Lama

Rabu, 07 September 2022 | 09:45 WIB Last Updated 2022-09-07T02:45:39Z

Seorang petugas Dishub mengimbau kepada salah satu sopir angkot agar tidak menaikkan tarif angkutannya secara sepihak. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pasca kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa hari lalu membuat sejumlah angkutan kota (angkot) menaikkan tarif angkutannya secara sepihak. Oleh sebab itu, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengimbau kepada pengemudi angkot agar tidak menaikkan tarif angkutannya.


"Sampai hari ini tarif angkot di Kota Medan belum mengalami kenaikan, masih menggunakan tarif yang lama," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar dalam keterangannya diterima redaksi, Rabu (7/9/2022).


Iswar pun menegaskan sebelum adanya keputusan dari Pemko Medan mengenai kenaikan tarif angkutan kota, tarif yang lama masih berlaku.


"Kami meminta kepada seluruh pengemudi angkutan kota sebelum adanya keputusan dari pemerintah agar jangan menaikkan tarifnya secara sepihak," imbau Iswar lagi.


Karena dikatakan Iswar lagi, penyesuaian tarif baru akan diberlakukan setelah adanya rapat bersama stakeholder dan pengusaha Organisasi Angkutan Darat (Organda). 


"Jadi nanti akan kita rapatkan dulu," tandasnya. (sh)