ARN24.NEWS -- Personel Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus pelaku penikaman hingga tewas terhadap MH Simanullang (52), di lapo tuak Dusun Huta Baru, Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Dairi.
Tersangka LN (61), diringkus di Jalan Sidikalang-Dolok Sanggul, Kecamatan Parbuluan Dairi. Penangkapan LN dibenarkan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba melalui Kanit Resum Iptu P Lumbantoruan, Senin (5/9/2022).
Disebutkan P Lumbantoruan, sebelumnya Satuan Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pembunuhan berinisial LN sedang menumpang kendaraan mobil Kijang Kapsul menuju Sidikalang, Minggu (4/9/2022) malam.
Dari situ langsung ditindaklanjuti personel Unit Resum Satreskrim dan berkoordinasi dengan Polsek Parbuluan yakni dengan melakukan sweeping, penyekatan, pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas ke arah Sidikalang.
Saat pemeriksaan mobil Kijang Kapsul warna biru, petugas yang telah mengetahui identitas pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap LN. Selanjutnya diboyong ke Mapolres Dairi untuk diproses hukum.
Lumbantoruan menyebutkan, terhadap pelaku LN langsung dilakukan penahanan untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejaksaan. Pelaku terancam hukuman yang dipersangkakan melakukan Pasal 340 Subs Pasal 338 lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Seperti diketahui, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/618/IX/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut pada Jumat (2/9) malam. Korban tewas setelah sempat dilarikan ke RSUD Sidikalang. Pelaku LN diketahui berprofesi sebagai tukang jahit sepatu di seputaran Pusat Pasar Sidikalang Dairi. (saze/edt)