Notification

×

Iklan

Iklan

Koperasi CU Satolop Siborongborong Pailit, Kreditur Diimbau Daftarkan Tagihan ke Kantor Kurator Hadi Yanto

Kamis, 01 September 2022 | 08:04 WIB Last Updated 2022-09-01T01:04:00Z

Hadi Yanto SH MH, CLA (kiri) dan Efendi SH MH, CLA, selaku tim kurator kepailitan Debitor Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop Siborongborong. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Koperasi simpan pinjam CU Satolop Siborongborong, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja XII Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Hal itu dibenarkan Hadi Yanto SH MH, CLA dan Efendi SH MH, CLA, selaku tim kurator kepailitan Debitor Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop Siborongborong ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 01 September 2022.


"Benar, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No.46/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Medan, Koperasi CU Satolop Siborongborong telah diputus pailit oleh majelis hakim niaga pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu," kata Hadi.


Oleh karenanya, sambung Hadi, pada Rabu (31/08/2022) kemarin, rapat kreditur pertama sudah dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Bahwa kita selaku tim kurator dalam perkara pailit ini menyatakan batas akhir pengajuan tagihan serta tagihan pajak, jatuh pada tanggal 16 September 2022 mendatang," sebut Hadi.


Ia mengimbau kepada seluruh kreditur agar mendaftarkan tagihan simpanan anggota Koperasi CU Satolop Siborongborong ke Sekretariat Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan yang beralamat di Jalan Prof. H. M. Yamin Nomor 41Z, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.


"Apabila kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan hingga batas waktu yang ditentukan, maka kurator tidak dapat mengakomodir dikemudian hari," ujarnya sembari mengatakan verifikasi pajak dan pencocokan piutang, akan diselenggarakan pada tanggal 30 September 2022 mendatang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.


Selain itu, Hadi juga menegaskan kepada debitur harus kooperatif untuk menyerahkan aset-aset dari koperasi kepada kurator, berikut juga buku besar (catatan buku utang piutang) yang dimiliki Koperasi. 


"Apabila tidak kooperatif, maka bisa berpotensi menjadi tindak pidana terhadap para pengurus Koperasi CU Satolop Siborongborong," tegasnya.


Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang mempunyai utang ke koperasi yang dibebankan dengan jaminan, agar segera melunasi dan mengambil jaminan tersebut kepada tim kurator. 


"Kita berharap agar semua pihak dapat beritikad baik dalam penyelesaian utang anggota koperasi agar proses berjalan dengan lancar, biar jangan ada sanksi pidana di kemudian hari," sebut Hadi.


Lebih lanjut ditegaskan Hadi, pasca putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dimaksud, tim kurator akan terlebih dahulu membereskan seluruh aset Koperasi CU Satolop Siborongborong. 


"Seluruh aset akan dilelang dan akan dibagikan kepada seluruh kreditur secara prorata/merata. Artinya, seluruh anggota CU yang memiliki dana simpanan akan dibayarkan secara prorata/merata," ujar Hadi.


Terhadap para anggota CU yang menjadi debitur (yang berutang-red), kata Hadi, akan di kroscek kembali siapa-siapa saja mereka. Para debitur diwajibkan untuk membayar pinjaman. 


"Segala sesuatu yang menjadi agunan yang saat ini ada pada Koperasi CU Satolop akan dikembalikan setelah membayar pinjaman. Namun hal itu terlebih dahulu akan dilakukan secara merata," katanya sembari menegaskan akan mensomasi para debitur agar membayarkan pinjamannya dan agunan akan dikembalikan. Jika tidak membayar, kurator akan mengajukan gugatan dan agunannya menjadi boedel pailit.


Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (01/09/2022) majelis hakim niaga yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mdn atas nama Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (Dalam PKPU Tetap) berakhir.


"Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan tersebut.


Selain itu, majelis hakim Immanuel Tarigan dalam putusannya, mengangkat dan menunjuk Dahlia Panjaitan Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan Debitur Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop.


"Menunjuk dan mengangkat Hadi Yanto SH MH CLA dan Efendi SH MH CLA selaku Kurator dalam Proses Kepailitan Debitur Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (Dalam Pailit) untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU," sebut hakim Immanuel Tarigan.


Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus dalam proses PKPU dibebankan kepada Debitur Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (Dalam Pailit).


"Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya. Menghukum Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.6.320.000," tulis isi putusan tersebut. 


Sebelumnya diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Romintan Pakpahan dkk, ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Selasa, 16 November 2021 lalu. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. (rfn)