Notification

×

Iklan

Iklan

Pencuri 3 Unit HP di kafe Diamankan Polsek Medan Kota

Jumat, 16 September 2022 | 11:50 WIB Last Updated 2022-09-16T04:50:08Z

Tersangka kasus pencurian 3 unit HP dari salah satu kafe diamankan ke Mapolsek Medan Kota. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang tersangka pencurian tiga unit handphone (HP) dari salah satu kafe di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Tersangka berinisial BS (28) saat ini dalam proses pemeriksaan di Mapolsek.


Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim Iptu Widiyatman Lumbanraja di Grup WhatsApp, Jumat (16/9/2022) menjelaskan, tersangka dibawa ke Mapolsek setelah kepala lingkungan (kepling) dan warga setempat mengamankan tersangka.


"Saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari kepling tentang diamankannya tersangka. Kemudian personil piket Reskrim mendatangi lokasi dan menginterogasi tersangka," sebutnya.


Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan.


Dijelaskan, kasus terjadi, Kamis (8/9/2022) pagi saat tersangka BS yang tidur di depan kafe milik korban Zaufi Sabar (29) di Jalan Sipiso-piso terbangun sekira pukul 07.00 WIB.


Ia merasa haus kemudian melihat ke dalam kafe ada minuman. Tersangka kemudian masuk ke kafe melalui pintu dapur, yang mana saat itu pintu dapur kafe dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci.


"Ketika berada dalam kafe ia melihat ada 3 unit HP tergeletak di lantai dalam kondisi dicas. Tanpa pikir panjang tersangka mengambil ketiga HP tersebut dan kabur," sebut Kapolsek. 


Namun pada Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB, korban yang sudah curiga dengan tersangka dan telah memberitahukan kasus itu kepada kepling berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari lokasi kafe di Jalan Sipiso-piso. Selanjutnya menghubungi petugas Polsek Medan Kota. 


"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp5 juta," sebut kapolsek. (sh)