Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Senin, 05 September 2022 | 20:47 WIB Last Updated 2022-09-05T13:47:31Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)




ARN24.NEWS
– Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 4 tersangka kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).


"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).


Untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu, menurut Hadi sebanyak 2 tersangka. Dua tersangka itu, Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu.


"Sedangkan seorang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU," ucapnya.


Menurut dia, dalam kasus ini, Rionendi Guntur Syaputra dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. 


"Eko Haloho sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selalu pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra," ucap dia.


Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka itu Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.


"Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis," katanya.


Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter. 


"Yang di Tapanuli Selatan barang bukti solar 577 liter," ucap dia.


Lanjut Hadi, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal tanggal 3 September 2022. 


"Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan," katanya.


Menurut Hadi, para tersangka diprasangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 


"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," ujarnya. (sh)