Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Waris Opung Sangap Minta Polisi Serius Tangani Perkara Tanah Warisan

Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:26 WIB Last Updated 2022-10-14T04:27:25Z


ARN24.NEWS
– Ahli waris Tanah Op. Sangap Simbolon Leria Br. Simbolon (67) berharap kepolisian serius dalam penanganan perkara tanah warisan dari orang tuanya yang telah diserobot oleh menantu saudara laki-lakinya berinisial, FSP. Leria yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dengan bercocok tanam terpaksa angkat kaki dari lahan tersebut setelah FSP membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai (Sergai). 


Diketahui FSP telah mengurus surat alas hak tanah tersebut dengan Surat Keterangan Camat Sei Rampah Surat Nomor : 18.40/590/16/SKT/2022 atas namanya sendiri yang diduga bermasalah. Menurut Leria didampingi putranya Holmes Sinaga, surat itu diterbitkan atas dasar Surat Keterangan Tanah Nomor 591.1/7/SP/I/2016 atas nama Amintas Simbolon (Alm/suami FSP) yang syarat dengan rekayasa/ pemalsuan data.


"Saya tidak dilibatkan dalam pengurusan Surat An. Amintas adik saya ini. Tetapi mengapa ada nama dan tanda tangan saya? Begitu juga dengan dua orang ini. Nama mereka dimasukkan dan tanda tangannya juga dipalsukan," tegas Leria kepada wartawan saat ditemui di Desa Tanjung Selamat di Kantor Ranting PBB Kecamatan Sunggal,

Jumat (14/10/2022).


Senada dengan pernyataan orang tuanya, Holmes menambahkan pihaknya telah mengingat Kepala Desa Sei Parit Mangabet Simbolon bahwa SK Camat An. Amintas Simbolon bermasalah, namun SKT baru an. FSP muncul juga.


"Ini surat alas hak dasar keterangan ganti rugi  Opung Sangap Simbolon ada sama kami. Harusnya surat ini dipakai sebagai asal usul," terang Holmes.


Ahli waris Op. Sangap berjumlah 5 orang. Empat orang telah meninggal dan telah mendapatkan masing-masing bagian warisan. Menjelang wafat Op. Sangap memberi wasiat dan menyerah alas hak tanah bermasalah tersebut kepada Leria yang diketahui oleh beberapa kerabat keluaraga. Dengan permintaan kelak beliau dikuburkan di atas tanah pribadi Leria. 


Berhubung wasiat Op. Sangap tidak tertulis, dan hubungan dengan saudara-saudaranya semasa hidup tidak harmonis, Leria sulit untuk membuat surat bukti kepemilikan tanah tersebut. Hingga seluruh saudara Leria meninggal, istri (Alm) Amintas Simbolon keponakan Leria berusaha menguasai tanah tersebut.


Kami telah lelah mengajukan musyawarah mufakat secara kekeluargaan terkait masalah ini namun pihak FSP tidak mengindahkan. 


"Sekarang terkait pengaduan saya, kami berharap pihak kepolisian benar-benar mengusut rekayasa surat pemalsuan data surat meraka ini," tegas Holmes.


Terpisah, Kepala Desa Sungai Parit Mangabet Simbolon ketika dikonfirmasi terkait penerbitan SKT yang disinyalir terindikasi pidana pemalsuan data "lari" menghindar wartawan. Sedangkan Camat Sei Rampah H Chairin F Simanjuntak ketika dipertanyakan wartawan malah menjawab layas.


"Masalah ini masalah sepele," jawab Chairin enteng. 


Persoalan tanah warisan Op. Sangap telah sampai ke ranah hukum. FSP telah membuat pengaduan hingga Leria angkat kaki dari tanah bersangketa tersebut. Begitu pula dari pihak Leria an. Holmes anak kadungnya telah membuat laporan ke Polres Sergai.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Nomor :  B / 412/IX/ Res.1.2/ 2022 dari pengaduan Holmes Sinaga, namun penyidik Polres Sergai Hotman Sinaga nelalui chat Whatsapp, belum memberi jawaban. (has)