Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Ricky Kennedy Marbun (32) warga Jalan Selamat, Gang Horas, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dituntut pidana penjara selama 10 bulan karena dinilai terbuki bersalah menjadi bandar judi togel.
Tuntutan itu dibacakan JPU Fauzan Arif Nasution dalam persidangan yang ddigelar secara video conference (online) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 13 Oktober 2022.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Kennedy Marbun dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Fauzan Arif Nasution di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara," kata JPU Fauzan Arif Nasution.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Mengutip dakwaan JPU Fauzan Arif Nasution mengatakan perkara bermula pada hari Rabu, 22 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB, personel Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa di Jalan Selamat Gang Horas, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya di warung kopi milik Siregar ada melakukan perjudian jenis togel.
"Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju ketempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sedang duduk disebuah warung menunggu pembeli memasang nomor tebakan judi jenis togel," kata JPU Fauzan Arif Nasution.
Selanjutnya, sambung JPU, petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
"Setelah menangkap pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 lembar potongan kertas yang disetiap kertas terdapat angka atau nomor dan uang tunai sebesar Rp33 ribu yang diakui semuanya milik terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna diproses lebih lanjut," pungkasnya. (rfn)