Notification

×

Iklan

Dikira Korban Tabrak Lari, Parmitu Resek Ini Ternyata Dibunuh Anak di Bawah Umur

Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:48 WIB Last Updated 2022-10-25T07:48:36Z

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung saat membeberkan kronologis pembunuhan terhadap seorang peminum tuak oleh dua anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dikira korban tabrak lari, temuan jasad di Jalan Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, sepekan lalu, ternyata korban pembunuhan. Serapi apa pun, kejahatan selalu meninggalkan jejak.


Modus dan motif aksi jagal itu dibeber

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022) kemarin. Di hadapan sejumlah wartawan, AA (22) dan SS (17), dua tersangka pembunuh, turut dihadirkan. 


Kapolres Ronald bercerita, jasad terkapar di jalan itu teridentifikasi sebagai Theo. Lengkapnya, Theofinus Situmorang. Dia warga Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh. Jumat (14/10/2022) malam lalu, beberapa jam sebelum mayatnya ditemukan, Theo dilaporkan asyik minum tuak. 


Dia nongkrong di sebuah pakter (warung -red) tuak wilayah Nagori Pondok Buluh. Di sana, dia bertemu 2 jirannya, AA dan SS.


Info belum terkonfirmasi menyebut, Theo selalu mengolok-olok AA dan SS.

Olokannya bahkan menyayat hati. Itu pula yang dilaporkan terjadi di pakter tersebut. 


Theo, Parmitu alias peminum tuak yang acap resek alias gecor itu bahkan memaki bapak AA yang dilaporkan telah meninggal.


"Dua tersangka ini jadi dendam," jelas Kapolres Ronald. 


Selanjutnya, dalam situasi bertengkar saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu yang diambil dari samping rumah warga, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat. Usai beraksi, AA dan SS tentu kabur.


Begitulah. Jumat (14/10/2022) malam itu, sekira pukul 23.30 WIB, warga yang melintas menemukan jasad Theo. Dalam hitungan menit, info temuan heboh itu pun sampai ke meja Polres Simalungun. Polisi segera turun ke lokasi penemuan.


Sekilas, Theo yang terkapar seperti korban tabrak lari. Tapi feeling serse anggota Kapolres Ronald bermain. Mayat Theo lalu dibawa ke rumah sakit guna otopsi. Hasilnya? Parmitu itu memang korban aksi pembunuhan.


Temuan itu kontan membuat Kapolres Ronald bereaksi. Menurunkan tim Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan), dia menunjuk Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, memimpin pengungkapan kasus jagal itu.


Penelusuran dilakukan. Dan, 2 hari kemudian, Minggu 16 Oktober 2022, jejak tersangka mulai terendus. Ya, mereka adalah AA dan SS. Duo begundal ini awalnya dikabarkan kabur ke wilayah Adian Koting, Tapanuli Utara. 


Tapi dari sana, mereka kembali mencelat kabur dengan menumpangi bus jurusan Sibolga - Riau. Info itu segera membuat AKP Rachmat dan pasukannya menyisir wilayah lintasan bus tersebut. Dan, kasus ini akhirnya terungkap 7 hari paska kematian Theo. 


"Jadi pada 17 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara," jelas Kapolres Ronald lagi.


Hasil interogasi, sambungnya lagi, SS mengakui dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Theo -red) hingga meninggal dunia. Saat itu, SS lalu menerangkan bahwa AA telah berada di wilayah Provinsi Riau."


Tim kemudian memburu AA. Kali ini agak lama. Polisi butuh 3 hari baru menemukan AA.


"Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 WIB, tim mengamankan AA dari tempat persembunyiannya di dalam areal perkebunan sawit Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau," lanjut Kapolres Ronald.


Bersama 2 tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 unit motor Yamaha Mio hitam, sepasang sepatu warna biru, sepotong kayu ukuran 1 meter, sepotong kaos loreng, sepotong kemeja kotak-kotak hitam, 1 jaket hitam merk Converse, 1 tali pinggang merk Levis, hingga sepotong celana panjang abu-abu.


Atas sangkaan terhadapnya, SS, anak di bawah umur itu, kini dijerat Pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara, AA dijerat Pasal 340 Sub 338 lebih subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. 


"AA diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tegas Ronald.


Atas kasus itu, sang Kapolres pun mengimbau para parmitu agar dapat mengontrol diri guna bersama menciptakan rasa aman dan tertib dalam hidup bermasyarakat. (sh)