Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Perantara Jual-Beli 2 Kg Sabu, 2 Pria Asal Langkat Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022 | 04:37 WIB Last Updated 2022-10-18T21:37:02Z

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. [Foto: Istimewa]

ARN24.NEWS – Nekat menjadi perantara jual-beli sabu seberat 2 kilogram (kg), dua pria asal Kabupaten Langkat yakni Erwinsyah Putra alias Ewin dan Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun.


"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 18 Oktober 2022.


Selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Yakni melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu," ujar majelis hakim.


Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 15 tahun penjara.


Sementara itu, menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkara berawal pada hari Jumat 8 April 2022, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa Dian Alfanur Matondang Alias Komar Als Uncu menjual narkotika jenis sabu.


"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kepolisian dan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram kepada Dian dengan harga Rp 320 juta dan akan melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," sebut JPU.


Kemudian, sambung JPU, terdakwa Erwin dihubungi oleh Dian untuk menerima satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan sabu seberat 2 kg dari Wak Mijan (dalam lidik) untuk diserahkan kepada terdakwa Tuah. 


"Selanjutnya terdakwa Erwin bertemu dengan Wak Mijan di pinggir jalan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan setelah terdakwa bertemu, Wak Mijan lalu menyerahkan narkotika jenis sabu 2 kg kepadanya," ujar JPU Fransiska Panggabean.


Tak berselang lama, kata JPU, terdakwa Tuah dihubungi oleh Dian dan menyuruh untuk menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa Erwin. Kemudian keduanya yakni terdakwa Tuah dan Erwin sepakat untuk bertemu di Stasiun Lama Kereta Api Tanjung Pura. 


"Usai bertemu, terdakwa Erwin menyerahkan satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg kepada terdakwa Tuah," urai JPU.


Setelah menerima barang tersebut, terdakwa Tuah pulang ke rumahnya sembari menunggu arahan dari Dian. Kemudian, Dian menyuruh terdakwa Tuah untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Terusan Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan diarahkan ke sebuah rumah yang pintu sampingnya sudah terbuka. 


Menerima perintah tersebut, terdakwa Tuah langsung berangkat menuju ke sebuah rumah yang sudah diberitahukan dengan mengendarai satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat nomor.


Sesampainya di lokasi, terdakwa Tuah memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, dan bertemu dengan Bisma (petugas polisi yang menyamar) yang sudah berada di dalam rumah tersebut.


Pada saat hendak menyerahkan sabu tersebut, para polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tuah.


"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 kg. Usai menginterogasi terdakwa Tuah, anggota polisi tersebut membawanya untuk mencari terdakwa Erwin," kata JPU Fransiska Panggabean.


Selanjutnya ketiga anggota kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.


Saat diinterogasi, terdakwa Tuah mengakui kalau dia disuruh oleh Dian untuk menerima Narkotika Jenis sabu seberat 2 kg dari Wak Mijan (dalam lidik) untuk diserahkan kepada terdakwa Tuah dengan upah sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dari Dian," pungkasnya. (rfn)