Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Rp 1,9 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Segera Diadili

Rabu, 26 Oktober 2022 | 03:32 WIB Last Updated 2022-10-26T04:40:18Z

Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan ketika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan (48) dan rekannya Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Sebab, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa, 25 Oktober 2022 sore.


Pelimpahan Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar tersebut dinyatakan lengkap (P21).


"Penyidik Pidsus pada Kejari Medan telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Kejari Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.


Dikatakan Simon, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Rahmuka Triki Ekawan (48) selaku mantan Kepala Unit Bank BRI Simpang Amplas Tahun 2020 dan Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS) PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Simpang Amplas.


"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar," sebut Simon.


Atas perbuatannya, kata Simon, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Selanjutnya, kedua tersangka tetap dilakukan penahanan, untuk tersangka Rahmuka Triki Ekawan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sedangkan tersangka Dina Arpina ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dalam kepentingan JPU dalam menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," sebutnya.


Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra menjelaskan modus yang dilakukan tersangka Dina Arpina selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.


"Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Dina. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Dina," kata Agus.


Tidak cuma itu, kata Agus, tersangka Dina juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Dina.


"Sedangkan keterlibatan tersangka Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka Dina Arpina merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP," pungkasnya. (rfn)