Notification

×

Iklan

Iklan

Media Asing Soroti Polisi Pakai Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Senin, 03 Oktober 2022 | 13:17 WIB Last Updated 2022-10-03T06:17:55Z

Berbagai media asing menyoroti langkah Polri yang menggunakan gas air mata demi menangani kerusuhan di Stadion Kanjuruhan hingga menewaskan 125 orang. (Foto: CNNIndonesia)

ARN24NEWS
– Sejumlah media asing menyoroti penggunaan gas air mata yang menyebabkan setidaknya ratusan orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan.


"Polisi Dikecam setelah 125 Orang Tewas dalam Serbuan Stadium di Indonesia," demikian judul artikel dari media Singapura Channel NewsAsia pada hari ini, Senin (3/10/2022).


"Kepolisian Indonesia menjadi sasaran kritik yang memuncak pada Minggu (2/10) setelah 125 orang tewas dalam serbuan di stadion sepak bola di mana petugas menembakan gas air mata kepada penggemar yang marah yang kala itu menyerang lapangan," bunyi pemberitaan media tersebut.


Selain Channel NewsAsia, koran asal Inggris The Guardian dan kantor penyiaran Inggris BBC turut menyoroti penggunaan gas air mata oleh polisi Indonesia dalam menyikapi kerusuhan usai laga sepak bola antara Arema Malang vs Persebaya Surabaya digelar tersebut.


"Tragedi Sepak Bola Indonesia: Pertanyaan Mencuat terkait Respons Kepolisian," bunyi judul artikel The Guardian pada hari ini.


"Kepolisian Indonesia menghadapi tekanan yang memuncak terkait manajemen mereka kepada massa dalam bencana stadion Kanjuruhan, di mana setidaknya 125 orang terbunuh dan 320 luka-luka dalam himpitan penonton yang melarikan diri," lanjut artikel tersebut.


The Guardian juga menyoroti tindakan polisi yang menembakkan gas air mata untuk menindak kerusuhan dan menimbulkan kepanikan dalam penggemar.


"Tiga saksi mengatakan kepada The Guardian bahwa gas air mata tak hanya ditembakkan pada penggemar di lapangan, tetapi pada kerumunan yang berada di tempat duduk, dan tidak ada peringatan yang disampaikan."


Tak hanya itu, media Amerika Serikat The New York Times, kantor berita Reuters, AFP, koran The Washington Post, hingga media AS CBS News turut menyoroti penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di stadion tersebut.


Penggunaan gas air mata sendiri dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA.


"Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," demikian bunyi regulasi FIFA pada Bab III tentang Stewards, pasal 10 soal Steward di pinggir lapangan.


Namun, polisi tetap memakai gas air mata saat mengatasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Sejumlah laporan dan video yang tersebar di media sosial bahkan memperlihatkan polisi menembakan gas air mata ke tribun penonton yang masih dipenuhi suporter.


Menurut suporter-suporter yang berada di lapangan dan selamat, polisi melepaskan gas air mata guna meredam massa yang sempat masuk ke lapangan usai wasit meniup peluit panjang laga Arema vs Persebaya Surabaya.


Berdasarkan Amnesti Internasional, paparan gas air mata menyebabkan sensasi terbakar dan memicu mata berair, batuk, sesak dada, gangguan pernapasan, serta iritasi kulit. (cnn/net)