Notification

×

Iklan

Iklan

Menuju 'Kursi Pesakitan', Ferdy Sambo Cs Akan Diserahkan ke Kejagung Rabu Lusa

Senin, 03 Oktober 2022 | 11:59 WIB Last Updated 2022-10-03T05:00:55Z

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs akan menuju 'kursi pesakitan' untuk disidangkan.


Para tersangka akan disidangkan setelah polisi melimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan para tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ini akan dilakukan Polri, pada Rabu (5/10/2022) lusa.


"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikNews, Senin (3/10/2022).


Adapun para tersangka yang akan diserahkan Polri ke jaksa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.


Dedi mengatakan hal ini merupakan hasil dari koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, penyerahan akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).


"Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan PJU," ujarnya.


Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dibagi dalam dua kelompok kasus, yakni pidana pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (dtc/net)