Notification

×

Iklan

Iklan

Meski Jadi Tersangka Kepemilikan 200 Pil Psikotropika, Oknum Jaksa di Lampung Tak Ditahan

Minggu, 30 Oktober 2022 | 00:36 WIB Last Updated 2022-10-29T17:36:59Z

Ilustrasi. Kepemilikan 200 Pil Psikotropika. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
– Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 200 butir pil Alprazolam, oknum Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak ditahan karena dinilai kooperatif.


"Benar. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Selain itu, adanya pengajuan dari pihak keluarga serta instansi tempatnya bertugas yang menjadi salah satu pertimbangan terhadap oknum jaksa ini sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail kepada wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.


Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap oknum Jaksa berinisial CR setelah adanya gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.


"CR ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 200 pil Alprazolam. Pil itu termasuk dalam jenis psikotropika yang dilarang dimiliki dalam jumlah banyak dan harus sesuai resep dokter," ujarnya.


Kurniawan menyampaikan, yang bersangkutan diketahui mengkonsumsi pil tersebut sejak beberapa tahun belakangan karena dia dinyatakan mengalami depresiasi.


"Jadi berdasarkan rekam medisnya, yang bersangkutan mengalami depresiasi sejak tahun 2019. Sehingga akhirnya dia mengkonsumsi obat-obatan tersebut," ujarnya sembari mengatakan atas perbuatannya, CR dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (ans/int)