Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Jaksa di Lampung Utara Jadi Tersangka Kepemilikan 200 Butir Pil Psikotropika

Minggu, 30 Oktober 2022 | 00:16 WIB Last Updated 2022-10-29T17:16:20Z

Ilustrasi. Oknum Jaksa berinisial CR ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan 200 butir pil Alprazolam. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
– Oknum Jaksa berinisial CR ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan 200 butir pil Alprazolam. Diketahui CR menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.


Hal itu dibenarkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail kepada wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022. Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap CR setelah adanya gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.


"CR ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 200 pil Alprazolam. Pil itu termasuk dalam jenis psikotropika yang dilarang dimiliki dalam jumlah banyak dan harus sesuai resep dokter," ujarnya.


Kurniawan menyampaikan, yang bersangkutan diketahui mengkonsumsi pil tersebut sejak beberapa tahun belakangan karena dia dinyatakan mengalami depresiasi.


"Jadi berdasarkan rekam medisnya, yang bersangkutan mengalami depresiasi sejak tahun 2019. Sehingga akhirnya dia mengkonsumsi obat-obatan tersebut," ujarnya.


Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, CR tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dijamin pihak keluarga.


"Iya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Selain itu, adanya pengajuan dari pihak keluarga serta instansi tempatnya bertugas yang menjadi salah satu pertimbangan terhadap oknum jaksa ini sehingga tidak dilakukan penahanan," terangnya.


Atas perbuatannya oknum jaksa CR dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (ans/int)