Notification

×

Iklan

Iklan

Pistol Pembunuhan Brigadir J Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:54 WIB Last Updated 2022-10-04T05:54:06Z

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan barang bukti pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Dok. Arsip Dirtipidum Bareskrim Polri)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan barang bukti pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pihaknya di Kejari Jaksel pada Selasa (4/10/2022) hari ini.


Kendati demikian Andi enggan merincikan lebih lanjut barang bukti apa saja yang diserahkan kepada Kejaksaan. Ia hanya mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa wadah plastik.


"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.


Berdasarkan foto yang diterima, terlihat sejumlah senjata api yang digunakan dalam insiden maut di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.


Setidaknya ada 4 senjata api laras pendek dan 1 senjata laras panjang. Selain itu ada pula beberapa butir peluru dan magasin dari masing-masing senjata api tersebut.


Kemudian juga, ada beberapa dokumen yang terlihat diserahkan ke jaksa. Namun belum diketahui, isi dari dokumen tersebut.


Sementara itu, untuk para tersangka belum diserahkan Bareskrim ke kejaksaan hari ini.


"Hari ini verifikasi barang bukti saja, besok pelimpahan tersangkanya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif dilansir CNNIndonesia.com.


Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.


Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.


Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.


Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.


Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.


Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (tfq/kid)