Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Sita Rumah Mewah Milik Apin BK Senilai Rp 30 Miliar di Cemara Asri

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:02 WIB Last Updated 2022-10-19T07:02:26Z

Polda Sumut resmi menyita rumah bos judi online Apin BK alias Jonni di kompleks Cemara Asri yang nilainya capai puluhan miliaran. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Rumah mewah bos judi online Apin BK alias Jonni yang berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, kembali disita Polda Sumatera Utara (Sumut) Selasa, 18 Oktober 2022. 


Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online.


Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online. 


Harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp30 Miliar. Aset yang disita, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau Rp21 miliar dengan jumlah Rp51 Miliar," kata Herwansyah, Rabu, 18 Oktober 2022.


Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggerebekan markas judi online di kafe Warna-warni. Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi. Dia menerangkan ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang keempat kalinya.


Jika di total aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp 145,79 miliar. Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


"Total keseluruhan sebesar Rp145,79 miliar," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan penyitaan rumah toko (ruko) yang diduga juga merupakan hasil TPPU hasil judi. Jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat. Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.


Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil. Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 Miliar. 


Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri.


Selanjutnya, penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 Miliar. Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (ans/red)