Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Medan Baru Amankan Remaja Membawa Sajam

Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:43 WIB Last Updated 2022-10-04T05:43:30Z

Remaja yang diamankan karena membawa senjata tajam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.


Remaja berinisial AG (18) warga Kecamatan Medan Johor ini diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2473 AIE.


Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik mengatakan, AG diamankan ketika personel melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi geng motor serta kejahatan jalanan lainnya pada Minggu, 2 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB dini hari.


"Awalnya personel melintas di Jalan Cikditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia dan melihat 2 orang yang dicurigai sedang berdiri di depan sekolah SMA Negeri 1 Medan," kata AKP Martua Manik saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).


Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini menyebutkan petugas menemukan 1 bilah pisau belati yang diselipkan di celana bagian dalam oleh salah satu pelaku bernisial AG.


Mendapati barang bukti tersebut pelaku AG kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.


"Hasil interogasi, AG mengakui bahwa 1 bilah pisau belati tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari temannya berinisial S dan pelaku AG juga mengakui 1 bilah pisau belati tersebut dibawanya untuk melindungi diri dari serangan kelompok orang lain," ungkapnya.


"Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman 10 tahun penjara," kata AKP Martua Manik. (has)