Notification

×

Iklan

Iklan

Pria Ditinggal Istri Setubuhi Anak Majikan Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:25 WIB Last Updated 2022-10-04T22:40:45Z

(Foto: Ilustrasi)

ARN24.NEWS
– Terdakwa RPS, akhirnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2022) sore.


Selain itu, JPU Fauzan Arif Nasution juga menuntut pria berotot tersebut dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yakni dengan sengaja memaksa atau bujuk rayu melakukan 5 kali persetubuhan dengan anak di bawah umur, sebut saja Bunga.


Menanggapi pertanyaan hakim ketua Tiares Sirait, terdakwa maupun penasihat hukumnya Juwita Batubara secara lisan agar majelis hakim nantinya menghukum terdakwa seringan-ringannya.


"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Mohon dihukum seringan-ringannya Yang Mulia," kara Juwita.


Sebaliknya JPU mengatakan, tetap pada tuntutan yang baru dibacakan. Tiares Sirait pun menunda persidangan pekan depan guna pembacaan putusan.


Belakangan diketahui, terdakwa memiliki jejak broken home alias gagal dalam membina mahligai rumah tangga. Kurang lebih 3 tahun dia didera kesepian setiap malamnya karena ditinggal istri plus belum dikaruniakan anak.


Singkat cerita, terdakwa terpana dengan anak majikannya yang membuka usaha galon minuman isi ulang di salah satu sudut Kota Medan.


Tak disangka getaran cinta terdakwa tidak bertepuk sebelah tangan. Kisah pilu sang Romeo perlahan namun pasti menumbuhkan benih-benih suka di hati gadis yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). 


Di semester kedua tahun 2019 mereka pun berpacaran di balik layar alias backstreet. Tak ada yang mengetahui hubungan tersebut, kecuali mereka berdua.


Suatu hari gadis hitam manis itu diajak terdakwa singgah ke rumahnya. 'Rayuan Pulau Kelapa' terdakwa akhirnya membuat sang gadis 'klepek-klepek'


Terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Terdakwa berjanji akan menikahinya, pindah keyakinan agama dan menceraikan istrinya yang sudah lama pergi dari rumah.


Terdakwa pun mengambil kamar kost-kostan dan mengulangi kembali berkejaran menuju puncak asmara bersama Bunga.


Secara random mereka pun melakukan persetubuhan dengan menyewa salah satu kamar hotel di kawasan Padangbulan Medan. Sebanyak 2 kali check in kamar dengan nama terdakwa dan sekali memakai identitas korban, atas suruhan terdakwa.


Seiring berjalannya waktu, keluarga sang Juliet mulai menaruh curiga karena belakangan dia terlihat acap mual-mual dan muntah serta bagian perutnya pun kian membuncit.


Adik ibunya (tante) korban pun berhasil membujuk Bunga. Seingatnya lebih 5 kali bersetubuh dengan terdakwa karena dijanjikan akan bertanggungjawab.


Apa daya, kedua orang tuanya tidak menyetujui mereka beranjak ke jenjang pernikahan. Kasusnya pun dilaporkan ke kepolisian hingga berujung ke persidangan.


"Korban waktu dihadirkan di persidangan dalam keadaan hamil tua. Informasinya anak mereka sudah lahir," kata sumber yang tidak bersedia disebut namanya. (sh)