Notification

×

Iklan

Iklan

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Pria Warga Medan Tembung Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:57 WIB Last Updated 2022-10-19T15:57:31Z

Terdakwa Dedek Syahputra saat mendengarkan putusan melalui layar monitor. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun terhadap Dedek Syahputra (28) terdakwa penabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang. 


Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10/2022).


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedek Syahputra dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Sulhanuddin.

 

Majelis hakim menilai, perbuatan warga Jalan Sederhana Dusun III, Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ini terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," sebut hakim Sulhanuddin.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Amellisa yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Dedek Syahputra dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.


Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Dedek Syahputra maupun JPU Amellisa Tarigan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Mengutip dakwaan JPU Amellisa Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 08.50 WIB, terdakwa saat itu sedang mengemudikan satu unit sepeda motor jenis Honda BK 4043 GK dengan kecepatan kurang lebih 60-70 km/jam berangkat dari rumahnya dengan tujuan simpang kantor.


"Kemudian pada saat terdakwa berjalan melalui Jalan Yos Sudarso, dirinya mendahului mobil yang ada di depannya, tiba-tiba menabrak korban yang akan menyebrang. Akibat ditabrak oleh terdakwa, korban pun terpental jatuh ke depan begitu juga dengan terdakwa yang mengalami luka-luka," sebut JPU Amellisa Tarigan.


Selanjutnya, lanjut dikatakan JPU, terdakwa dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Delima. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Umar Lubis meninggal dunia setelah dirawat 1 hari di Rumah Sakit Umum Bina Kasih," pungkasnya. (rfn)