Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut Ajukan Praperadilan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:28 WIB Last Updated 2022-10-29T10:28:28Z

Mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga (kiri) memegang bukti surat penetapan tersangka dirinya. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Polda Sumut, Robby Anangga menunjukkan perlawanannya dengan mengajukan upaya hukum praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dilihat arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu (29/10/2022), mantan anggota DPRD Sumut itu mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Senin, 24 Oktober 202 dengan nomor perkara  45/Pid.Pra/2022/PN Mdn.


Sidang Praperadilan itu dijadwalkan akan digelar di ruang Cakra VII PN Medan pada Jumat 4 November 2022 mendatang, dengan Termohon yakni Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimum Poldasu Cq Kasubdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu.


Dalam petitumnya, Robby meminta agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukannya untuk seluruhnya.


"Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat yang ditimbulkan," bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan.


Selain itu, Ia juga meminta agar hakim nantinya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP.Status/203/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/ V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.


Kemudian, Ia juga meminta agar hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor :LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama Mulyadi selaku kuasa dari Dra. Delmeria.


"Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku" demikian tertulis dalam petitum.


Diketahui, Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Robby Anangga atas laporan dari anggota DPR RI Delmeria Sikumbang melalui kuasa hukumnya Mulyadi. 


Hal itu tertuang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 Juli 2021.


Robby dilaporkan ke polisi karena tidak menyetorkan uang transport fee yang menjadi jatah Delmeria dalam pengelolaan bisnis bersama dalam bidang pengangkutan elpiji 3 kg.


"Iya benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap. Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina," jawab Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022) petang.


Penetapan status tersangka ini sendiri dilakukan oleh Polda Sumatera Utara setelah melalui rangkaian penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu.


"Intinya, dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya. (rfn)