Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Rabu, 19 Oktober 2022 | 02:05 WIB Last Updated 2022-10-18T19:10:01Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga warga asal Aceh dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 18 Oktober 2022. 


Ketiga terdakwa yakni Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43). Mereka 

dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 10 kilogram (kg). 


"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual).


Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.


Mengutip surat dakwaan JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkara berawal pada 27 Juni 2022, terdakwa Aiyub dan Hamdani dihubungi oleh Bunu (dalam lidik) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp20 juta rupiah.


"Terdakwa Hamdani bertemu dengan terdakwa Syukri lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp35 juta rupiah dan terdakwa Syukri menyetujuinya," sebut JPU.


Esok harinya, sambung JPU, Bunu kembali menghubungi terdakwa Hamdani untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia. 


"Lalu sekitar pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (suruhan Bunu) datang menemui ketiga terdakwa dan pergi membawa sabu menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa," kata JPU Fransiska Panggabean.


Kemudian, kata JPU, ketiga terdakwa keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dalam perjalanan, ketiganya menyimpan dan membawa sabu seberat 10 kg menuju Aceh Timur.


"Tak lama kemudian, dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, bahwa ketiga terdakwa membawa sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," sebut JPU Fransiska Panggabean.


Selain menangkap pelaku, lanjut kata JPU. petugas juga berhasil menemukan barang bukti 10 bungkus plastik Teh Cina Merek Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg.


"Dalam pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 10 kg tersebut, dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka ketiga terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp35 juta per orang dari Bunu," pungkasnya. (rfn)