Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Komplek Puskopabri Kurir 6.000 Butir Pil Ekstasi Jalani Sidang Perdana

Selasa, 18 Oktober 2022 | 23:21 WIB Last Updated 2022-10-18T16:21:07Z

Dua saksi polisi saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ardiansyah alias Ardi (28) warga Komplek Puskopabri, warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, terdakwa perantara jual beli (kurir) sebanyak 6.000 butir pil ekstasi menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022).


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketua Immanuel Tarigan mempersilakan JPU menghadirkan 2 saksi dari Ditresnarkorba Polda Sumatera Utara (Sumut) Alfhonso dan Rahmat Hidayat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 


"Pengembangan atas informasi masyarakat Yang Mulia. Ada kurir antar ekstasi dari Patumbak menuju Tanjungsari. Tim kami standby di Jalan Ngumban Surbakti. Ciri-cirinya mirip dengan dikatakan informan. Pelakunya pakai sepeda motor Vario. Terus kami kejar dan berhasil kami berhentikan di Simpang Pemda," urai Alfhonso.


Ketika digeledah, tim menemukan bungkusan plastik yang digantung di bak bawah jok sepeda motor. 


"Bukan di dalam bagasi Yang Mulia. Di dalam plastik ada 3 buntalan berisi 6.000 butir ekstasi. Ada dilakukan interogasi tapi kenal-kenal gitu saja pemilik ekstasinya bernama Ferry" katanya.


Ketika ditanya JPU, saksi menimpali bahwa terdakwa Ardiansyah alias Ardi mengaku sudah beberapa kali disuruh mengantarkan pil ekstasi. Sedangkan sepeda motor Vario yang digunakannya milik Ferry," pungkasnya.


Sebelumnya Rahmi Shafrina dalam dakwaan menguraikan, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB ketika terdakwa Ardiansyah alias Ardi bersama dengan saksi Jordan Zein alias Jordan (berkas penuntutan terpisah) sedang duduk di teras rumah terdakwa.


Lalu, Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan Jordan untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ektasi, terdakwa dan Jordan menyetujuinya lalu Ferry pulang menuju rumahnya.


Selanjutnya terdakwa bersama dengan Jordan pergi menemui Ferry di rumahnya. Setelah bertemu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam didalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo bertuliskan WY.


Jumlah keseluruhan sebanyak 6.000 butir dengan berat bersih keseluruhan seberat 571 gram untuk diantarkan ke Jalan Melati Raya (Simpang Pemda), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Terdakwa bersama dengan Jordan berangkat menuju tempat yang diarahkan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan membawa satu buah tas warna hitam di dalamnya berisikan pil ekstasi tersebut. Malang tak dapat ditolak, terdakwa keburu disetop tim Ditresnarkoba Polda Sumut.


Ardiansyah alias Ardi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)