Notification

×

Iklan

Iklan

6 Terdakwa Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 24 November 2022 | 18:55 WIB Last Updated 2022-11-24T11:55:03Z

Ke enam terdakwa penganiayaan hingga tewasnya sesama tahanan di RTP Polrestabes Medan saat mendengar putusan majelis hakim PN Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Enam terdakwa penganiayaan hingga tewasnya sesama tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan akhirnya divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2022) sore.


Ke enam terdakwa itu adalah Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar. Sebelumnya,


Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Zufida Hanum menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara,” tegas Zufida.


Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sudah pernah dihukum dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. 


"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan," ucap hakim.


Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 


"Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," jelas hakim. 


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara. 


Diketahui, kasus ini bermula pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.


Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.


Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.


Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.


Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (sh)