Notification

×

Iklan

Iklan

BPK RI Sumut Apresiasi Pemko Medan Terapkan Eco Office di Kantor Pemerintah

Jumat, 18 November 2022 | 10:18 WIB Last Updated 2022-11-18T03:18:33Z

Bobby Nasution dalam exit meeting bersama BPK RI Perwakilan Sumut di Balai Kota. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumut mengapresiasi Pemko Medan karena berinisiatif menambahkan satu program di luar program yang telah ditetapkan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dengan penerapan program eco office di kantor pemerintah. Sebab, program itu sebagai salah satu upaya yang efektif guna mewujudkan kantor yang bersih dan ramah lingkungan. 


Selain menggunakan wadah sampah yang terpilah, juga melakukan kegiatan daur ulang (komposting) dan pembentukan bank sampah di lingkungan kantor. 


Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan Triwulan III) pada Pemko Medan di Balai Kota. Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari kerja dimulai 14 Oktober – 17 November.


Dalam siaran pers diterima redaksi, Jumat (18/11/2022), Bobby Nasution mengatakan, Kota Medan dipilih sebagai perwakilan dari 20 Kabupaten/Kota di Indonesia yang BPK turut ikut membantu untuk melihat kinerja persampahan di Kota Medan. 


"Saya ucapkan terima kasih atas pemeriksaan yang sudah disampaikan oleh BPK RI. Memang, persampahan menjadi persoalan yang sangat krusial bagi Pemerintah Daerah, khususnya perkotaan," kata Bobby Nasution. 


Ia menjelaskan, masalah persampahan menjadi tantangan bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan. Berbagai upaya dalam membenahi masalah persampahan ini dilakukan, apalagi ibukota Provinsi Sumut ini, pernah menyandang status sebagai kota terjorok di Indonesia.


"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang menjadi salah satu poin terbesar dalam penilaian tersebut, TPA di Kota Medan belum berstandar nasional karena menggunakan sistem open dumping yang sudah tidak diperbolehkan lagi. Sekarang standar nasional TPA harus menggunakan sistem sanitary landfill atau teknologi untuk mereduce dan mereuse kembali sampah yang ada," jelasnya.


Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, exit meeting ini dilakukan bertujuan untuk menilai efektivitas Pemko Medan dalam mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada tahun 2021 sampai dengan Triwulan III Tahun 2022. (sh)