Notification

×

Iklan

Iklan

Gandeng Kejari Medan, Kelurahan Sidorame Barat II Sosialisasikan Kesadaran Hukum Kepada Masyarakat

Rabu, 16 November 2022 | 10:10 WIB Last Updated 2022-11-16T03:11:51Z

Kelurahan Sidorame Barat II menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk mensosialisasikan mengenai hukum kepada masyarakat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– P
emerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dan Peraturan (Kesadaran Hukum), Senin (14/11/2022). 


Dalam kegiatan ini, Kelurahan Sidorame Barat II menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk mensosialisasikan mengenai hukum kepada masyarakat. 


Kegiatan tersebut turut dihadiri masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.


Lurah Sidorame Barat II Mangatuasi Pasaribu mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya meminta bantuan kepada Kejari Medan untuk membantu mensosialisasikan mengenai hukum kepada masyarakat. 


"Ini Kesempatan emas terhadap Kepala Lingkungan dan warga untuk berkomunikasi dengan Jaksa dan mengetahui tentang hukum," katanya.


Di mana, kata dia warga kurang mengetahui mengenai hukum ahli waris dan pembebasan bersyarat. Untuk itulah, sambungnya Kelurahan Sidorame Barat II meminta bantuan kepada Kejari Medan mensosialisasikan peraturan. 


"Di mana, masyarakat sering kurang mengetahui mengenai hukum ahli waris," ungkapnya. 


Atas hal itu, Lurah Mangatuasi mengapresiasi pihak Kejari Medan yang telah memberikan pemahaman dan kesadaran mengenai hukum kepada masyarakat. 


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH diwakili Jaksa Asepte Gaulle Ginting SH MH mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. 


"Melaksanakan kegiatan sosialisasi kesadaran hukum yang bertujuan memberikan edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat," katanya. 


Asepte mengatakan, pada pertemuan ini Kejaksaan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum. 


"Kejari Medan siap menerima warga untuk memperoleh dan menerima segala informasi mengenai permasalahan hukum," ucapnya.


Dirinya juga mengatakan, dalam arahan Kejaksaan Agung, Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan informasi dan edukasi mengenai permasalahan hukum. (rfn)