Notification

×

Iklan

Hasil Hubungan Terlarang, Polres Siantar Ungkap Pembuang Bayi di Dalam Kardus

Kamis, 03 November 2022 | 16:28 WIB Last Updated 2022-11-03T09:28:54Z

ARN24.NEWS --
Sat Reskrim Polres Siantar mengungkap kasus pembuangan bayi di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat pada 29 Oktober 2022 lalu. 
 
"Tertangkapnya kedua orang tua bayi berinisial AHA (18) dan SM ini, pada saat keduanya ingin mengambil kembali anaknya dari pak RT kelurahan Simarito. Namun saat itu keluarga RT berkordinasi dengan Bhabinkamtibnas setelah itu memberitahukan kita sehingga kita lakukan penangkapan terhadap kedua remaja tersebut," ucap Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, Kamis (3/11/2022). 
 
Banuara mengatakan bahwa sebelum membuang bayi tersebut, keduanya yang diketahui berpacaran sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Akibatnya sang wanita mengandung sejak bulan Maret 2022.
 
Namun kehamilan SM tidak diketahui oleh kedua orangtuanya atau pun orang lain. Dan untuk menutupi SM berbadan dua, dirinya selalu mengenakan baju terusan.
 
"Pada kehamilan bulan ke delapan, SM merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai pecah ketuban. Kemudian SM yang berada di dalam kamar melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain. Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan," terangnya. 

Lalu, dengan alat seadanya SM kemudian memotong tali pusar sendiri dengan menggutingnya dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus. 

Di hari yang sama sang pacar AHA ini datang ke rumah SM yang berada di Kecamatan Sidamanik. Mereka membawa anaknya itu ke dalam kardus. Bayi tak berdosa tersebut dibawa Kota Siantar mengendarai sepeda motor dan singgah di Toko Haritsa Baby Shop untuk membeli pakaian anaknya.
 
Setelah selesai membeli perlengakapan bayi, selanjutnya keduanya membersihkan bayi tersebut di salah satu Masjid yang berada di Jalan Jawa.
 
"Mereka juga sempat mendatangi Yayasan Islamic Center untuk menitipkan sang bayi, namun pihak yayasan menolak. Mereka berdua pun memutuskan untuk pergi ke Kota Siantar dan melintas di Jalan Mawar, disitu mereka meletakan bayinya didepan sebuah rumah sehingga masyarakat sekitar menemukan sang bayi didalam kardus tersebut," tutupnya.
 
Dalam hal ini kedua pelaku dikenakan dengan pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana. (gs/nt)