Notification

×

Iklan

Iklan

Hukuman Kurir 100 Gram Sabu Diperberat Hakim Menjadi 10 Tahun Bui

Rabu, 16 November 2022 | 22:22 WIB Last Updated 2022-11-16T15:22:52Z

Majelis hakim saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Hukuman Suhardi alias Ardi (33) seorang kurir 100 gram sabu, diperberat majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi menjadi 10 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11/2022).


Majelis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Yanti Lestari Panjaitan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I seberat 100 gram.


Hanya saja, hukuman terdakwa diperberat dari semula dituntut 8 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan) 3 bulan kurungan menjadi 10 tahun bui berikut denda dan subsidair sama dengan tuntutan JPU.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Saudara JPU, terdakwa sama penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari. Apakah terima atau banding," pungkas Ahmad Sumardi.


JPU dalam dakwaan menguraikan, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan cara menyaru seolah pembeli sabu alias undercover buy.


Salah seorang anggota tim, Sabtu (30/7/2022) menelepon pria bernama Ukem memesan 75 gram sabu.


Tim kemudian menunggu di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat untuk dilakukan transaksi. Namun belakangan yang datang terdakwa Suhardi alias Ardi.


Warga Jalan Karya Damai, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu langsung diamankan setelah menunjukkan barang bukti 75 gram sabu.


Setelah diinterogasi, terdakwa bersama tim Polrestabes Medan berangkat ke rumah terdakwa dan berhasil mengamankan 25 gram sabu lainnya berikut timbangan digital. (sh)