Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kadis PPKB Provinsi Sumut Langsung Ditahan

Jumat, 11 November 2022 | 21:29 WIB Last Updated 2022-11-11T16:27:14Z

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H (kerudung pink) saat diboyong tim Pidsus Kejari Medan untuk ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.


"Hari ini, Pidsus Kejari Medan telah menetapkan mantan Kadis PPKB Provinsi Sumut berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Jumat, 11 November 2022.


Selain itu, kata Simon, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut.


Lanjut dikatakan Simon, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, H langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan selama 20 hari kedepan.


"Penahanan dilakukan guna mencegah adanya niat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lainnya," ucapnya.


Simon mengatakan dalam kasus ini, akibat perbuatan H menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta. 


"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (rfn)