Notification

×

Iklan

Iklan

Jamin Keselamatan Jurnalis, Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Polri

Sabtu, 12 November 2022 | 01:33 WIB Last Updated 2022-11-11T18:33:04Z

PLT Dewan Pers Agung Dharmajaya, Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat menunjukkan MoU di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
– Dewan Pers melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri di Gedung Bareskrim Polri. Penandatanganan PKS ini untuk menjamin kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja profesional jurnalistik akan dilindungi.


Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan dikarenakan saat bertugas, jurnalis sering mendapatkan persoalan di lapangan. Apalagi dalam pekerjaannya, jurnalis juga sering dilaporkan ke pihak kepolisian.


"Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers. Selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik," kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Jumat, 11 November 2022.


Agung Dharmajaya mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri. MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra.


Sementara itu, Anggota Komisi hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli mengungkapkan penandatangan nota kesepahaman ini adalah tentang perlindungan pers. Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan.


Pada perjanjian ini, dijelaskan Arif, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah jurnalis, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.


"Yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers yang menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers. Polisi nggak boleh tangani. Itu ke Dewan Pers untuk diperiksa benarkah ini merupakan karya jurnalistik sesuai kriteria di UU," kata pria yang akrab disapa Azul itu.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 dan dilakukan oleh PLT Dewan Pers Agung Dharmajaya, Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022 lalu. (rfn/net)