Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 23 November 2022 | 11:17 WIB Last Updated 2022-11-23T04:18:47Z

Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut keempat terdakwa kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dengan masing-masing selama 8 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Keempat terdakwa yakni Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pada Selasa, 22 November 2022.


Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun ketika dikonfirmasi arn24.news, Rabu, 23 November 2022. "Benar, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," ujar Sabri Marbun.


Selain pidana penjara, sambung Sabri Marbun, keempat terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.


"Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar 

Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kelima," pungkasnya.


Sebelumnya, Dewa Perangin-angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, dan rekannya Hendra Surbakti juga sudah dituntut. Keduanya dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam persidangan yang digelar di PN Stabat pada Senin 14 November 2022 lalu.


Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair. (rfn)