Notification

×

Iklan

Iklan

Nyambi Jadi Kurir 20 Kg Ganja, Petani Asal Aceh Jadi Pesakitan

Selasa, 01 November 2022 | 21:50 WIB Last Updated 2022-11-01T14:50:53Z

Sidang perkara Narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram digelar di ruang Cakra 7 Pemgadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 01 November 2022. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Seorang petani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak nekat menjadi kurir ganja seberat 20 kilogram (kg). Akibat perbuatannya, pria berusia 60 tahun ini terpaksa menjadi 'pesakitan' dan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 01 November 2022.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 per kg. 


"Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg," ujar JPU. 


Kemudian Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan. 


"Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kutacane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan," beber JPU. 


Lebih lanjut kata JPU, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan. 


Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kutacane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli. 


Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan. 


Tak berapa lama datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg. 


"Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Evi Hariani. (ans)